Widget edited by super-bee

Sabtu, 21 Juli 2012

Beda Obat Paten dan Obat Generik


Untuk lebih mudahnya definisikan satu per satu :

Obat Generik
Adalah obat berkhasiat yang sudah habis masa patennya dan boleh diproduksi oleh perusahaan farmasi. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya sesuai nama resmi  International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, Pantoprazole, Cloramfenikol dan lain-lain. Ada juga Obat Generik Bermerek yaitu obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.

Obat Paten
Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset.  Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Biasanya obat ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan Obat Generik, karena memerlukan biaya riset yang sangat besar, dan dilindungi dengan undang-undang paten (10-20 tahun). Contohnya seperti Viagra, Candesartan.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, antara obat Generik dan Obat Paten sebenarnya sama dilihat dari zat aktiv dan kualitas bahannya.Obat generik umumnya tersedia dengan biaya yang jauh lebih rendah karena perusahaan pembuat tidak harus menghabiskan sejumlah besar uang dalam penemuan awal dan proses pembangunan obat. Tapi tidak semua obat generik tersedia. Biasanya, ketersediaan obat generik dapat diperkirakan dengan mengukur jumlah obat generik yang dipasarkan ketika paten suatu obat berakhir. Ketika obat penurun kolesterol yang populer, simvastatin, habis masa patennya, maka sepuluh obat generiknya segera muncul di pasaran. Untuk bisa terdaftar secara resmi, obat generik harus menunjukkan efek setara dengan obat paten yang sudah terdaftar. Produsen harus menunjukkan bahwa bahan aktif yang terkandung dalam obat berada dalam kisaran 80% sampai 120% dari yang terkandung dalam obat paten. Prosedur ini sesuai dengan berbagai kebutuhan obat pasien dan menjamin bahwa terdapat cukup bahan aktif dalam pengobatan untuk memberikan efek terapeutik.





Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. Butuh Obat Generik, beli di Apotek Pratama ajaa... lebih murah dan cekatan...
    MOHON MAAF KALO KURANG BERKENAN

    BalasHapus