Untuk
lebih mudahnya definisikan satu per satu :
Obat Generik
Adalah
obat berkhasiat yang sudah habis masa patennya dan boleh diproduksi oleh
perusahaan farmasi. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di
kemasan dengan kandungan zat aktifnya sesuai nama resmi International Non
Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya:
Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine,
Ketoconazole, Acyclovir, Pantoprazole, Cloramfenikol dan lain-lain. Ada
juga Obat Generik Bermerek yaitu obat generik tertentu yang diberi nama atau
merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya
mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di
pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex,
Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain.
Obat Paten
Adalah
hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang
ditemukannya berdasarkan riset. Industri farmasi tersebut diberi hak
paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji
klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Biasanya obat
ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan Obat Generik, karena memerlukan biaya
riset yang sangat besar, dan dilindungi dengan undang-undang paten (10-20
tahun). Contohnya seperti Viagra, Candesartan.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas, antara obat Generik dan Obat Paten sebenarnya sama dilihat
dari zat aktiv dan kualitas bahannya.Obat
generik umumnya tersedia dengan biaya yang jauh lebih rendah karena perusahaan
pembuat tidak harus menghabiskan sejumlah besar uang dalam penemuan awal dan
proses pembangunan obat. Tapi tidak semua obat generik tersedia. Biasanya,
ketersediaan obat generik dapat diperkirakan dengan mengukur jumlah obat
generik yang dipasarkan ketika paten suatu obat berakhir. Ketika obat penurun
kolesterol yang populer, simvastatin, habis masa patennya, maka sepuluh obat
generiknya segera muncul di pasaran. Untuk bisa terdaftar secara resmi, obat
generik harus menunjukkan efek setara dengan obat paten yang sudah terdaftar.
Produsen harus menunjukkan bahwa bahan aktif yang terkandung dalam obat berada
dalam kisaran 80% sampai 120% dari yang terkandung dalam obat paten. Prosedur ini
sesuai dengan berbagai kebutuhan obat pasien dan menjamin bahwa terdapat cukup
bahan aktif dalam pengobatan untuk memberikan efek terapeutik.
Butuh Obat Generik, beli di Apotek Pratama ajaa... lebih murah dan cekatan...
BalasHapusMOHON MAAF KALO KURANG BERKENAN